
Profil Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat
Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat menyelenggarakan fungsinya :
- Perumusan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
- Pelaksanaan administrasi dibidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya